(1) Uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan sejak penunjukan Bank/Pos Persepsi sebagai peserta uji coba Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Penunjukan Bank/Pos Persepsi sebagai peserta uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan hasil pengujian (User Acceptance Test) atas sistem Bank/Pos Persepsi.
(3) Tahapan pelaksanaan uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Di antara
Pasal 10 dan
Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: