Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PERMEN Nomor 204-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.05/2011 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan penerimaan negara dalam uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara dilaksanakan secara terpusat. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 1 (satu) rekening penerimaan pada kantor pusat Bank/Pos Persepsi atau kantor cabang yang ditunjuk untuk menampung penerimaan negara yang dilakukan dengan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dari seluruh kantor cabang lingkup Bank/Pos Persepsi yang bersangkutan. (3) Kantor pusat Bank/Pos Persepsi atau cabang Bank/Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menatausahakan dan melaporkan pelaksanaan penerimaan negara kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (4) Laporan pelaksanaan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa data elektronik paling sedikit terdiri atas: a. Daftar Nominatif Penerimaan; b. Nota Debet pelimpahan kas; dan c. Rekening Koran harian. 3. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10A — PERMEN Nomor 204-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id