Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 204-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.05/2011 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan sejak penunjukan Bank/Pos Persepsi sebagai peserta uji coba Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Penunjukan Bank/Pos Persepsi sebagai peserta uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan hasil pengujian (User Acceptance Test) atas sistem Bank/Pos Persepsi.
(3) Tahapan pelaksanaan uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
