Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.06/2014 TENTANG PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERMEN Nomor 203-pmk-06-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan PRESIDEN Dan/Atau Mantan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Menteri Sekretaris Negara menyusun pagu indikatif untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN pada tahun yang direncanakan.
(2) Tahun yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahun pada saat rumah kediaman akan dibangun atau dibeli.
(3) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara:
a. total nilai tanah, yang diperhitungkan dari nilai pasar tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)huruf c dikalikan dengan luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
b. total nilai bangunan, yang diperhitungkan dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikalikan dengan luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan
dan/atauMantanWakilPresiden yang ditanggungoleh Negara.
(4) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat luas tanah dan/atau bangunan yang akan diadakan melebihi total luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Pasal 10
(1) Bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang telah berakhir masa jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum dilaksanakan pengadaan rumah kediamannya, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
, pengadaan tetap dapat dilakukan sepanjang nilai total tanah dan bangunan tidak melebihi pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam
.
(2) Dalam hal nilai pasar tanah per meter persegi dan/atau biaya pembangunan rumah per meter persegi yang akan diadakan melebihi dari nilai pasar per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, maka:
a. kelebihan tersebut tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau
b. Menteri Sekretaris Negara dapat mencari lokasi lain.
3. Ketentuan
huruf a;
b. perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam
huruf cdijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (1) huruf c
(1) Bagi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang akan berakhir masa jabatannya pada Tahun 2014, penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediamannya, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
dengan ketentuan bahwa:
a. permohonan perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah kediaman diajukan paling lambat sebelum berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. penyampaian nilai pasar tanah terendah oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Sekretaris Negara tidak termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; dan
c. Total nilai tanah yang dihitung dari nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud dalam
huruf c,dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan rumus:
Dasarpengalokasiananggaran = total nilaitanah + total nilaibangunan+ segala pajak dan biaya lainnya.
Total nilaitanah = (nilaipasartanahterendah/m2 x 1.500m2).
Total nilai bangunan = (biaya pembangunan rumah kualitas baik/m2 x 1.500m2).
(2) Dalam hal pengajuan permohonan perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak terpenuhi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam