Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 203-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.06/2014 TENTANG PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sekretaris Negara menyusun pagu indikatif untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN pada tahun yang direncanakan.
(2) Tahun yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahun pada saat rumah kediaman akan dibangun atau dibeli.
(3) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara:
a. total nilai tanah, yang diperhitungkan dari nilai pasar tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)huruf c dikalikan dengan luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
b. total nilai bangunan, yang diperhitungkan dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikalikan dengan luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan
dan/atauMantanWakilPresiden yang ditanggungoleh Negara.
(4) Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
