Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 203-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.06/2014 TENTANG PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang akan berakhir masa jabatannya pada Tahun 2014, penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediamannya, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 dengan ketentuan bahwa:
a. permohonan perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah kediaman diajukan paling lambat sebelum berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. penyampaian nilai pasar tanah terendah oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Sekretaris Negara tidak termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; dan
c. Total nilai tanah yang dihitung dari nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikalikan dengan luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditambah dengan perhitungan total nilai bangunan yang dihitung dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dikalikan dengan luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,ditambah segala pajak dan biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c,dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan rumus:
Dasarpengalokasiananggaran = total nilaitanah + total nilaibangunan+ segala pajak dan biaya lainnya.
Total nilaitanah = (nilaipasartanahterendah/m2 x 1.500m2).
Total nilai bangunan = (biaya pembangunan rumah kualitas baik/m2 x 1.500m2).
(2) Dalam hal pengajuan permohonan perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak terpenuhi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Ketentuan pengadaan rumah kediaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c, serta Pasal 8.
Koreksi Anda
