Pasal 1
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
PERMEN Nomor 199-pmk-07-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.