Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 199-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp6.208.697.901,00 (enam miliar dua ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus satu rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp48.928.539,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), terdiri atas: 1. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp13.042.370,00 (tiga belas juta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah); dan 2. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp35.886.169,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus enam puluh sembilan rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id b. Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp5.929.297.684,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah), terdiri atas: 1. Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp180.232.363,00 (seratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); dan 2. Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp5.749.065.321,00 (lima miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah). c. Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp230.471.678,00 (dua ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), terdiri atas: 1. Biaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp16.020.653,00 (enam belas juta dua puluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); dan 2. Biaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp214.451.025,00 (dua ratus empat belas juta empat ratus lima puluh satu ribu dua puluh lima rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda