Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 199-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
