(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 kepada gubernur.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur MENETAPKAN pembagian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya masing- masing.
(3) Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dengan komposisi sebagai berikut :
a. 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil;
b. 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil; dan
c. 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
(4) Gubernur menyampaikan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Berdasarkan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan MENETAPKAN alokasi DBH CHT untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.