Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 197-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang DASAR PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU KEPADA PROVINSI PENGHASIL CUKAI DAN/ATAU PROVINSI PENGHASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) DBH CHT dialokasikan sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di INDONESIA yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya.
(2) Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
(3) Dasar Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan variabel sebagai berikut :
a. Penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya;
b. Rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
c. Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya;
d. Tingkat penyerapan DBH CHT 2 (dua) tahun sebelumnya; dan
e. Tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal 2 (dua) tahun sebelumnya.
(4) Tiap-tiap variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan bobot sebagai berikut:
a. Penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen);
b. Rata-rata produksi tembakau kering sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen);
c. Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) sebesar 3% (tiga persen);
d. Tingkat penyerapan DBH CHT sebesar 1 % (satu persen); dan
e. Tingkat pemberantasan cukai ilegal sebesar 1% (satu persen).
Koreksi Anda
