Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 197-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang DASAR PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU KEPADA PROVINSI PENGHASIL CUKAI DAN/ATAU PROVINSI PENGHASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda