1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
a. terhadap pengusaha pabrik yang telah mempunyai NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
b. terhadap pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum mendapatkan keputusan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21A mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 555