Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 191-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini: a. terhadap pengusaha pabrik yang telah mempunyai NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; dan b. terhadap pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum mendapatkan keputusan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan. 2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 555
Koreksi Anda