Koreksi Pasal 21A
PERMEN Nomor 191-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha pabrik yang memiliki keterkaitan dari aspek permodalan, penguasaan melalui manajemen dan/atau penguasaan melalui bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau, dianggap memiliki hubungan istimewa dengan pengusaha pabrik lainnya.
(2) Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek permodalan dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal pengusaha pabrik memiliki:
a. penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pabrik lainnya;
b. hubungan antara pabrik dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pabrik atau lebih; dan/atau
c. hubungan antara dua pabrik atau lebih yang modalnya
sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.
(3) Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan manajemen dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui penggunaan teknologi.
(4) Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, melalui penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau.
(5) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai dapat membuktikan bahwa pengusaha pabrik memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pengusaha pabrik lainnya, produksi pabrik dihitung sebagai satu kesatuan golongan pengusaha pabrik.
(6) Penghitungan produksi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelompokkan dalam satu kesatuan golongan dilakukan sesuai ketentuan mengenai penggolongan pengusaha pabrik;
b. penghitungan dilakukan berdasarkan pemesanan pita cukai dari masing-masing jenis hasil tembakau.
Koreksi Anda
