(1) Terhadap Bi-Axially Oriented Polypropylene (BOPP) Film yang telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sesuai dengan tarif dan jangka waktu sebagaimana ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.011/2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi- Axially Oriented Polypropylene Film dari Thailand, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Kelebihan pembayaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagai akibat dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pengembalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.