Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 183-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPLENE FILM DARI NEGARA THAILAND
Teks Saat Ini
(1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tidak dipenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
Koreksi Anda
