(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak diberlakukan terhadap rumah negara golongan I dan golongan II yang disewakan kepada pejabat negara/pegawai negeri, yang www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai rumah negara.
(2) Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa untuk:
a. BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi;
b. BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara, yang memiliki kekhususan yang berbeda dengan BMN pada umumnya, mengacu kepada pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini sepanjang belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, dengan tetap menerapkan prinsip the highest and best use dalam pengelolaan BMN.
2. Ketentuan ayat (1)
Pasal 76 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d dan ketentuan ayat (2)
Pasal 76 diubah, sehingga
Pasal 76 berbunyi sebagai berikut: