Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 174-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.06/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA, diberlakukan ketentuan sebagai berikut: 1) Tarif pokok Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sebagai pengganti formula tarif Sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam rangka perhitungan besaran tarif Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012; 2) penghitungan besaran Sewa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sebagai pengganti formula tarif Sewa yang diatur dalam www.djpp.kemenkumham.go.id Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam rangka perhitungan besaran tarif Sewa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012.
Koreksi Anda