Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 174-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/PMK.06/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. usulan Sewa BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. persetujuan Sewa BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
c. pelaksanaan Sewa BMN yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Sewa;
d. persetujuan Sewa BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id
Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara NasionaI INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012 dengan mendasarkan pada perhitungan formula tarif Sewa BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara atau Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Sewa.
(2) Pelaksanaan perpanjangan Sewa BMN atas pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
