Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian layanan informasi umum perpajakan atas permintaan masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
b. penerimaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir pengaduan di bidang pelayanan kepada masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
c. pelaksanaan penerimaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan pengaduan selain bidang pelayanan kepada pihak terkait;
d. penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
e. pelaksanaan proses pemberian informasi atas pertanyaan yang belum terjawab (eskalasi informasi);
f. penjaminan kualitas layanan informasi dan pengaduan;
g. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
h. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan
i. pelaksanaan administrasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.