Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 174-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda