Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kantor Pengolahan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
b. pelaksanaan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
c. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
d. pelayanan peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
e. pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian;
f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal;
g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal; dan
h. pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data Eksternal.
2. Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: