Koreksi Pasal 16B
PERMEN Nomor 173-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperolah data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
5. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
