Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 173-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; b. pelaksanaan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; c. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; d. pelayanan peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; e. pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian; f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal; g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal; dan h. pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data Eksternal. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda