Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Nabati adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain, yang terdiri dari Biodiesel Murni (B100), Bioetanol Murni (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100).
2. Biodiesel Murni (B100) adalah produk Fatty Acid Mathyl Ester (FAME) atau Mono Alkyl Ester yang dihasilkan dari bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara esterifikasi.
3. Bioetanol Murni (E100) adalah produk etanol yang dihasilkan dari bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara bioteknologi.
4. Minyak Nabati Murni (O100) adalah produk yang dihasilkan dari bahan baku nabati yang diproses secara mekanik dan fermentasi.