Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 156-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PAJAK PERTAMABAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
