Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 156-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PAJAK PERTAMABAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
