(1) Terhadap penjualan ke Daerah Pabean INDONESIA Lainnya (DPIL) atas hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor, perusahaan wajib membayar:
a. Bea Masuk (BM) sebesar:
1) 5% (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5% (lima persen) atau lebih.
2) Tarif yang berlaku dikali harga jual apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5% (lima persen).
b. Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku; dan
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual.
(2) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
(3) Dalam hal hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang seharusnya ada di perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain membayar:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Bea Masuk dan/atau Cukai, dikenakan juga denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar, serta bunga sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
b. PPN dan PPnBM, dikenakan juga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Terhadap penjualan ke DPIL atas hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memungut PPN dan PPnBM.
2. Diantara
Pasal 26 dan
Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni
Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut: