Koreksi Pasal 26A
PERMEN Nomor 15-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan Daerah Pabean INDONESIA Lainnya (DPIL) dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah tempat lain dalam daerah pabean sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
