Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26A

PERMEN Nomor 15-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan Daerah Pabean INDONESIA Lainnya (DPIL) dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah tempat lain dalam daerah pabean sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda