Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penjualan ke Daerah Pabean INDONESIA Lainnya (DPIL) atas hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor, perusahaan wajib membayar:
a. Bea Masuk (BM) sebesar:
1) 5% (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5% (lima persen) atau lebih.
2) Tarif yang berlaku dikali harga jual apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5% (lima persen).
b. Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku; dan
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual.
(2) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
(3) Dalam hal hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang seharusnya ada di perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain membayar:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Bea Masuk dan/atau Cukai, dikenakan juga denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar, serta bunga sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
b. PPN dan PPnBM, dikenakan juga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Terhadap penjualan ke DPIL atas hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memungut PPN dan PPnBM.
2. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
