(1) Pengenaan tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
(2) Pengenaan tarif bea masuk dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan evaluasi sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
(3) Dengan berlakunya tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebagaimana diatur pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya, tidak berlaku untuk sementara waktu sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setelah jangka waktu pengenaan tarif bea masuk berupa kacang kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, berlaku kembali tarif bea masuk sebagaimana diatur pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya.