Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 135-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG BERUPA KACANG KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 sebagaimana dimaksud pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).
Koreksi Anda