Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 135-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG BERUPA KACANG KEDELAI
Teks Saat Ini
Atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS)
1201.90.00.00 sebagaimana dimaksud pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).
Koreksi Anda
