Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 135-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG BERUPA KACANG KEDELAI
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS)
1201.90.00.00 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
