(2) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 17B ayat (2) UNDANG-UNDANG KUP, sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
2. Diantara
Pasal 5 dan
Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: