Koreksi Pasal 5A
PERMEN Nomor 12-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penghitungan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga yang belum diterbitkan SKPIB, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
