Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 12-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 12-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id