(1) Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(2) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;
b. nama Perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. alamat;
e. kantor pabean tempat pemasukan barang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
g. pos tarif (HS);
h. jumlah/satuan barang;
i. perkiraan harga impor;
j. negara asal;
k. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
l. pimpinan Perusahaan.