Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 118-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN INFUS UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Persetujuan atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kemasan infus oleh industri pembuatan kemasan infus. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 118-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id