Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 118-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN INFUS UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri farmasi yang membuat kemasan infus untuk memproduksi obat infus.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Infus yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan kemasan infus oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
