(1) Dalam rangka mendapatkan penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dilakukan pelelangan barang/jasa sebagai penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya.
(2) Penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan administrasi; dan
b. persyaratan teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah:
a. persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. persyaratan administrasi selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu:
1) penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya adalah badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang bergerak di bidang pencetakan Dokumen Sekuriti dan/atau pengadaan barang yang memiliki sifat sekuriti berdasarkan perizinan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang;
2) penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya bersedia memenuhi ketentuan pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pembayaran hasil cetakan Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya;
3) penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya bersedia menjadi mitra kerja pemerintah dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya; dan 4) penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari nilai kontrak apabila telah ditetapkan sebagai pemenang lelang namun tidak melakukan pekerjaan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu:
a. memiliki sistem monitoring dan pelaporan proses produksi secara elektronik yang dapat diintegrasikan dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan;
b. memiliki pabrik dan gudang khusus untuk menyimpan bahan baku dan barang jadi di wilayah Republik INDONESIA; dan
c. memiliki mesin cetak yang mampu mencetak Pita Cukai secara berkesinambungan dengan spesifikasi desain Pita Cukai yang ditetapkan dengan kapasitas produksi dari seluruh mesin paling sedikit 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar pita cukai per hari, khusus untuk penyediaan Pita Cukai.