Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 116-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
Teks Saat Ini
Kontrak penyediaan Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dengan kontrak tahun jamak (multiyears) sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
