Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 116-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelunasan cukai terhadap barang kena cukai dilaksanakan dengan: a. pembayaran; b. pelekatan Pita Cukai; atau c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Pita Cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, disediakan oleh Menteri.
Koreksi Anda