Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK, PLASTIK LEMBARAN, BIAXIALLY ORIENTED POLY PROPYLENE FILM, CAST POLY PROPYLENE FILM, KARUNG PLASTIK, BENANG DARI PLASTIK, TERPAL PLASTIK, GEOTEKSTIL, BARANG DAN/ATAU PERABOT RUMAH TANGGA DARI PLASTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
PERMEN Nomor 114-pmk-011-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Poly Propylene Film, Cast Poly Propylene Film, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, Geotekstil, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku, guna diolah dalam pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik oleh Perusahaan.
Pasal 2
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
(2) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;
b. nama Perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. alamat;
e. kantor pabean tempat pemasukan barang;
f. uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
g. pos tarif (HS);
h. jumlah/satuan barang;
i. perkiraan harga impor;
j. negara asal;
k. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
l. pimpinan Perusahaan.
Pasal 4
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5
(1) Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 114/PMK.011/2011" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
Pasal 7
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Pasal 9
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 10
(1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
(3) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:
a. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
c. Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan;
d. Barang dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan/atau
e. Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
(4) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp49.267.500.000,00 (empat puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.
(6) Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik oleh industri pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari www.djpp.kemenkumham.go.id
plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik oleh industri pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK, PLASTIK LEMBARAN, BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM, CAST POLYPROPYLENE FILM, KARUNG PLASTIK, BENANG DARI PLASTIK, TERPAL PLASTIK, GEOTEKSTIL, BARANG DAN/ATAU PERABOT RUMAH TANGGA DARI PLASTIK YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011 NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
1. Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0.94 Bentuk butiran
3901.10.90.10
2. Polietilena dengan berat jenis
0.94 atau lebih Bentuk bubuk/butiran/chip
3901.20.00.00
3. Kopolimer etilena selain daripada kopolimer etilena- vinil asetat Bentuk bubuk/butiran/chip, selain dari pada bentuk cair atau pasta
3901.90.90.00
4. Polipropilena Bentuk butiran
3902.10.20.00
5. Kopolimer propilena Bentuk butiran
3902.30.90.10
6. Polimer dari olefin lainnya Bentuk bubuk/butiran/chip, selain dari pada bentuk cair atau pasta
3902.90.90.00
7. Kopolimer acrilonitril- butadiena- stirena (ABS) Bentuk bubuk/butiran/chip, selain dari pada dalam dispersi
3903.30.90.00
8. Polivinil Chlorida (PVC) Proses Emulsi (Bentuk butiran/bubuk/cairan/pasta), selain dalam tipe suspensi
3904.10.90.00
9. Kopolimer vinil selain dari pada kopolimer vinil asetat Bentuk bubuk/butiran/chip
3905.91.00.00
10. Kopolimer akrilik Bentuk bubuk/butiran/chip, selain dari pada dalam dispersi
3906.90.19.00
11. Selofan (cellophane) Bentuk lembaran (film)
3920.71.10.00 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 12 34 /PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN TINTA KHUSUS (TONER) UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 114/PMK.011/2011 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK, PLASTIK LEMBARAN, BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM, CAST POLYPROPYLENE FILM, KARUNG PLASTIK, BENANG DARI PLASTIK, TERPAL PLASTIK, GEOTEKSTIL, BARANG DAN/ATAU PERABOT RUMAH TANGGA DARI PLASTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id