Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 114-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK, PLASTIK LEMBARAN, BIAXIALLY ORIENTED POLY PROPYLENE FILM, CAST POLY PROPYLENE FILM, KARUNG PLASTIK, BENANG DARI PLASTIK, TERPAL PLASTIK, GEOTEKSTIL, BARANG DAN/ATAU PERABOT RUMAH TANGGA DARI PLASTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
(3) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:
a. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
c. Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan;
d. Barang dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan/atau
e. Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
(4) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp49.267.500.000,00 (empat puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.
(6) Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
