Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 114-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK, PLASTIK LEMBARAN, BIAXIALLY ORIENTED POLY PROPYLENE FILM, CAST POLY PROPYLENE FILM, KARUNG PLASTIK, BENANG DARI PLASTIK, TERPAL PLASTIK, GEOTEKSTIL, BARANG DAN/ATAU PERABOT RUMAH TANGGA DARI PLASTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Poly Propylene Film, Cast Poly Propylene Film, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, Geotekstil, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku, guna diolah dalam pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
