Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dikenakan selama 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
No.
Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini Rp 28.439 per kilogram
2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Pertama Rp 28.001 per kilogram
3. Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Kedua Rp 27.564 per kilogram
4. Tahun Keempat, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Ketiga Rp 27.126 per kilogram
8 3 www.djpp.kemenkumham.go.id