Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 108-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CASING DAN TUBING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk berupa casing dan tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 2 inci sampai dengan 14 inci, dengan yield strength 75.000 PSI atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan, dengan pos tarif ex 7304.29.00.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Koreksi Anda