Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 108-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CASING DAN TUBING
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk berupa casing dan tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 2 inci sampai dengan 14 inci, dengan yield strength 75.000 PSI atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan, dengan pos tarif ex 7304.29.00.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Koreksi Anda
