(1) Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat bulan Maret 2013;
b. Triwulan II paling lambat bulan Juli 2013;
c. Triwulan III paling lambat bulan September 2013; dan
d. Triwulan IV paling lambat bulan November 2013.
(3) Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyaluran Triwulan I dilaksanakan sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013;
b. Penyaluran Triwulan II dilaksanakan sebesar selisih antara ½ (satu per dua) alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dengan alokasi penyaluran Triwulan I dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dalam hal selisih lebih besar dari nol, maka penyaluran Triwulan II dilaksanakan sebesar selisih tersebut.
2) Dalam hal selisih lebih kecil atau sama dengan nol, maka tidak terdapat penyaluran pada Triwulan II.
c. Penyaluran Triwulan III dilaksanakan sebesar selisih antara ¾ (tiga per empat) alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dengan jumlah alokasi penyaluran Triwulan I dan Triwulan II dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dalam hal selisih lebih besar dari nol, maka penyaluran Triwulan III dilaksanakan sebesar selisih tersebut.
2) Dalam hal selisih lebih kecil atau sama dengan nol, maka tidak terdapat penyaluran pada Triwulan III.
d. Penyaluran Triwulan IV dilaksanakan sebesar selisih antara alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dengan jumlah alokasi penyaluran Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III.
(4) Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
3. Ketentuan
Pasal 8 ayat (2) dihapus, sehingga
Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: