Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 101-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.07/2013 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp43.057.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rincian alokasi TP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing- masing provinsi, kabupaten, dan kota.
(3) Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
